1. Pengertian :
a. Cuti Akademik adalah kondisi dimana mahasiswa tidak mengikuti kegiatan akademik selama periode tertentu dengan alasan yang dapat dipertanggung –jawabkan dan didasarkan atas persetujuan Ketua Program Studi.
b. Selama cuti akademik, mahasiswa tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan akademik meliputi kuliah, pengajuan judul tugas akhir, seminar proposal penelitian dan bimbingan tugas akhir.
2. Prosedur Pengajuan Cuti Akademik:
Mengajukan surat permohonan cuti akademik ditujukan kepada Dekan dan diketahui oleh Ketua Jurusan dengan melampirkan persyaratan :
Persyaratan:
a. Minimal duduk pada semester dua.
b. Belum menyelesaikan seluruh mata kuliah
c. Cuti akademik dapat diambil maksimal 2 semester selama masa studi.
d. Cuti akademik karena tugas kantor/dinas,harus dilampiri surat tugas/ surat keterangan dari instansi.
e. Permohonan diajukan kepada Dekan dan diketahui oleh Ketua Program Studi.
f. Membayar biaya cuti sebesar 10% dari SPP.
3. Tata Cara Mengajukan Permohonan Cuti Akademik.
a. Mengajukan permohonan secara tertulis yang ditujukan kepada Dekan dan diketahui oleh Ketua Jurusan.
b. Mengisi Form cuti yang dapat didownload di menu solution yang terdapat pada umj. Freshdesk.com dan dikirimkan melalui tiket umj.freshdesk.com cc umj@harukaedu.com
c. Membayar biaya sesuai ketentuan setelah mahasiswa menerima informasi jumlah biaya yang harus dibayarkan.
d. Melampirkan slip pembayaran cuti yang telah dilakukan.